Duo Omak - Omak di Pulau Simardan - Tanjung Balai Di Tangkap Saat Transaksi Narkoba

Tersangka Nicolas (kiri) bersama dua wanita diamankan Polres Tanjungbalai dalam kasus narkoba. (Foto: MEDANmerdeka/Ist)


Tanjungbalai - SAT RES Narkotika Polisi Tanjungbalai menangkap dua wanita dan seorang pria mencurigai obat-obatan, di dua lokasi terpisah dari jalan utama, Desa Pulau Simardan, Datuk Bandar dan Jalan Manggung, Distrik Tanjungbalai Selatan.

Ketiga tersangka, Ayudiani alias Ayu (27), Nurlela alias ELA (29), baik penduduk Datuk Bandar dan Distrik Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), penduduk Kabupaten Tanjungbalai Selatan.

Kepala Polisi Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan ketiga tersangka itu ditangkap di dua lokasi terpisah untuk informasi tentang publik, Jumat (13/3/2021) pada pukul 10:30 malam. WIB.

Buktinya dijamin dalam bentuk shabu-shabu dalam kemasan tiga klip plastik sebanyak 4,67 gram, 1 unit timbangan listrik dan uang yang diduga penjualan Rp260 ribu.

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ayu dan ELA yang sedang melakukan transaksi obat di jalan utama, Pulau Kelurahan dari Simardan, Datuk Bandar Timur. Dari hasil pencarian ditemukan bukti 2,17 gram Shabu-Shabu.

Dari hasil pengantar, pelaku mengklaim mendapatkan obat-obatan dari tersangka Febri Nicolas Simanjuntak, warga Jalan Jalan Manggis, Kabupaten Tanjungbalai Selatan.

Ketika itu digerebek, tersangka Nicolas tidak bergerak dengan bukti 2,50 gram. Sehingga total bukti dijamin 4,67 gram shabu-shabu.

Untuk tindakannya, melanjutkan kepala polisi tersangka dikenakan biaya 114 ayat (1) sub 112 ayat (!) YO Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimum 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun .

About the author

alkafebe
Hamba Allah

Posting Komentar