Pria di Tanjungbalai Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Mencabuli Putrinya Hingga Melahirkan Bayi

Zunaidi alias Edi, ayah yang tega merudapaksa putrinya hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan saat diinterogasi petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Sabtu (13/3/2021).


Tanjungbalai - Zunaidi alias Edi (47) ditangkap oleh Unit Investigasi Kriminal Polisi Tanjungbalai dari kediamannya karena jantung orang tuanya yang berusia 14 tahun untuk hamil dan melahirkan bayi perempuan.

"Tersangka kami akan menjerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak dengan Ancaman 15 tahun di Penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kepala Badan Investigasi Kriminal Polisi Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Zunaidi alias Edi juga terancam dengan penghapusan kekerasan domestik (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pemenjaraan 15 tahun, denda Rp. 12 juta.

"Saat ini tersangka masih sedang diselidiki," kata dengan rapi.


Dari pengakuan tersangka di penyelidik, tindakan cabul diadakan pada Juli 2020.

Pada saat itu, korban yang sedang tidur di ruangan itu dikunjungi oleh pelaku.

Alasan pelaku membuat putri biologisnya, karena ia mengklaim bahwa ia belum terlibat dalam tiga bulan, ibu kandung korban.


Karena mata yang gelap, Zunaidi alias Edi kemudian meragukan anak kelima sembilan saudara kandung.

Sebagai hasil dari tindakannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.

Kemudian, remaja miskin melahirkan bayi perempuan dari tindakan kejam ayah. (Cr2 / tribun-medan.com)


Editor: Dewi Agustina
Sumber: Medan Tribune

About the author

alkafebe
Hamba Allah

Posting Komentar