Ketiga tersangka yang dipecah oleh toko ponsel ketika diasuransikan oleh markas polisi Datuk Kabupaten Tanjungbalai.
Ketiga tersangka telah diasuransikan oleh membobol toko ponsel korban dan melarikan diri sekitar 6 unit ponsel, sehingga korban mengalami kerugian materi puluhan juta rupee.
"Dalam laporan polisi, pada Minggu, Maret 21, 2021 at 10:30, ketika memasuki toko ponsel mereka di Jalan M. Abbas, Desa Sirantau, Datuk Bandar District, Tanjungbalai Korban ditemukan atap terbuat dari kayu dan seng telah dihancurkan oleh kekuatan terbuka. Kemadian, wartawan melihat sampul ponsel kotak gabus yang mengandung rusak dan maksimal 18 ponsel di mana mereka telah hilang atau diambil oleh pencuri", kata.
Akibat insiden itu, wartawan menderita kerugian sekitar RP. 10.000.000.
Berdasarkan laporan korban, Datuk Bandar Polisi Bandar Iptu Rekman Sinaga SC segera memerintahkan Unit Penelitian Ipda Pidana Suster A Karo-Karo SL untuk melaksanakan penyelidikan dan menangkap tersangka perampokan toko ponsel
Berkat hasil penelitian dan informasi yang diperoleh dari Komunitas, Kamis (1/4) Datuk Bandar Polisi Penelitian Personil berhasil mengamankan salah satu tersangka pembangunan telepon toko ponsel, yaitu USNI Mauna Damanik dari kediamannya.
Bagi perwira, tersangka mengakui perampokan bersama aliasnya Irwan Dwarf yang memastikan setelah kediaman.
Setelah interogasi, kedua tersangka mengaku penulis pencurian ponsel ini telah menjual produk kejahatan dengan seorang pengusaha bernama toko Rahmat Habibi Móvil Harahap yang pada saat itu juga adalah tetap langsung dari kediamannya di Jalan M Abbas No. 8, Lingkungan IV, Ave Beach Village, Tanjungbalai Selatan Kabupaten, Kota Tanjungbalai di sini dengan bukti.
Menurut Panjaitan, bukti yang berhasil diasuransikan dari tiga tersangka adalah 1 HP merek Unit mitos warna silver hitam, 1 unit putih merek dari merek Samsum, 1 Emas Unit warna HP OPPO, 1 Hitam Advan Cell Phone Merek, 1 Unit Hitam Ponsel OPPO merek, 1 unit merek ponsel warna emas, 1 potong kayu dan 1 kotak gabus putih.
Saat ini, lanjutnya, untuk memikul tanggung jawab dari perbuatannya, ketiga tersangka telah diasuransikan oleh kriminal ancaman Pasal 363 melanggar ayat (1) dari 3e dan sub 5e Pasal 362 ayat 480 dan dalam Pasal Kuh.pidana (1) dari pidana. (ign/syaf)
Posting Komentar