Tanjungbalai, – Diduga pembelian korupsi dan penjualan posisi dalam lelang posisi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan walikota Syahrial Tanjungbalai dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dipercaya sebagai mencurigakan, (15/4).
Atas dasar informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, Syahrial dan Yusmada dan DKK telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Yusmada et al sehubungan dengan lelang atau mutasi jabatan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019 untuk M Syahrial sebagai Walikota Tanjungbalai 2016-2021, dan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dibuat oleh Syahrial Walikota Tanjungbalai tahun 2019 dari Sekretaris Daerah Yusmada yang Tanjungbalai terkait dengan lelang atau mutasi posisi.
Berdasarkan panggilan dari KPK untuk saksi yang diperoleh oleh awak media nomor Balainews.co.id. SPGL /DIK.01.00/03/04/2021 Tanggal 16 April 2021.
KPK Penghi telah mengeluarkan nomor pesanan penelitian. PRIN.DIK / 27 / DIK / 00 / 2021/01/04 dan SPRIN.DIK / 28 / DIK / 00/01/04/2021 Setiap tanggal 15 April, 2021, sebagai tersangka adalah Syahrial dan terpercaya.
Oleh Sekretaris Daerah Yusmada Tanjungbalai terancam Pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) atau huruf B Pasal 13 UU No. 31, 1999, berkaitan dengan pemberantasan kejahatan Korupsi dalam artikel 55 ayat (1) dari kitab pidana korupsi, sedangkan Syahrial Walikota Tanjungbalai terancam dengan Pasal 12 huruf AO Pasal 12 B 11 UU No. 20 atau Pasal 11 UU No. 20, 2001, berkaitan dengan modifikasi UU No. 31 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karena itu, isi surat itu ditandatangani oleh bidang peningkatan UB tersebut. Direktur Riset Setyo Budiyanto.(red)