Terkait Upaya Pembunuhan Bayi, Polisi Ancam Tersangka 15 Tahun Penjara
Tanbenews.site - Tanjungbalai | Malu dan berusaha menutupi aib kehamilan nya, pelaku berinitial VV (18) Resident dari Aek Tarum Village, Pulau Bandar Asahan, penulis yang tak lain bahwa ibu kandung memiliki hati untuk bereksperimen dengan anak kandungnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kepolisian Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH, didampingi Pidana Peneliti AKP Ramadhani, SH, saat konferensi pers di markas polisi Asahan, Kamis (12/8).
Dimana pada saat itu, penulis melahirkan bayinya di rumah sendiri di kamar mandi. Untuk menghindari kemalangan Anda, penulis memiliki hati untuk menempatkan bayinya dalam barel dan pembungkus dengan kain. Setelah itu, bayi dibuang ke jurang, kata Putu AKBP.
Tes bahwa dukungan adalah 1 Tongkat cabang panjang 1 meter dengan noda darah, 1 potong pendek Celena putih dicap gambar bunga berdarah, 1 buah celana hitam dan 1 buah lukisan warna merah merah, kata Kepala Polisi.
Tersangka tertangkap pasal 338 dalam artikel 53 dari percobaan pembunuhan. Juga terkait dengan Pasal 80, ayat 1 Pasal 76 c UU Jo Nomor 35 Tahun 2014 relatif dalam pertukaran untuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 tahun diduga penjara. Kemudian, dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Ancanman 3 tahun 6 bulan, kata Putu AKBP Yudha Prawira.
Selain itu, kepala polisi mengatakan bahwa acara mengungkapkan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga penulis. Kasus penemuan bayi yang dibuang ke tenggorokan ditemukan oleh orang-orang dari masyarakat Aek Tarum, Bandar Isla District pukul 12.00 WIB. Dimana beberapa jam kemudian, polisi berhasil memastikan penulis yang tidak lain bahwa ibu biologis dari anak itu sendiri dengan VP awal (18) tahun, kata kepala polisi Asahan.
Source : balainews.id