Foto: BLT UMKM (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - BLT MiPymes dilanjutkan pada bantuan sosial 2021. disebut Banpres produktif Micro Perusahaan (BPUM) direncanakan mulai Maret ini.
Hanya apa yang perlu Anda ketahui, nilai BLT kurang dari tahun lalu. Pada tahun 2020 nilai BLT dari RP 2,4 juta, sedangkan pada 2021 BLT mereka RP 1,2 juta.
"Penggabungan BPUM EN 2021 didirikan oleh Pemerintah Rp 1,2 juta, dan direncanakan akan dilaksanakan oleh KEMLUEN (Kementerian Koperasi dan UKM) pada bulan Maret," kata Departemen Kementerian Keuangan, mengatakan kepada AFP, Askolani Sabtu (2021/03/06).
penerima diusulkan dan penolak bpum masa depan dan lampiran yang unit
Karyawan 4. Tidak ASN, TNI / Polri Anggota, BUMN atau BUMD
5. Jangan menerima kredit atau pembiayaan dari bank dan Kur
6. Untuk usaha mikro yang alamat dan tempat-tempat bisnis yang berbeda KTP dapat melampirkan sertifikat bisnis (SKU).
Dua persyaratan yang disebutkan untuk terbaru MIPYME BLT di meminta ramah meminta (P + F) dari BPUM di Koordinasi Kementerian UKM. Untuk klik pada SKU https://us.go.id/portal.
B. Daftar MiPyme BLT
Cara mendaftar di BLT MiPymes dapat diketahui pada titik-titik untuk prosedur untuk presentasi reseptor BPUM dalam instruksi pelaksanaan BPUM. Itulah cara:
1. penerima BPUM Calon diusulkan oleh BPUM
2. Peneliti mentransmisikan data pada calon bpum diusulkan untuk Menteri CQ. orang asisten yang bertugas program BPUM pada saat yang sama atau secara bertahap yang terdiri dari:
- Nik
- Nama lengkap
- Tinggal Alamat sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
3. Pengulers dari MYPYME BLT penerima adalah:
Layanan bertanggung jawab koperasi koperasi dan UKM disetujui sebagai badan hukum.
Kementerian atau Lembaga
Perbankan dan perusahaan keuangan yang terdaftar di OJK.
Mekanisme daftar MIPYME BLT tidak menyebutkan pengusaha dapat mengaksesnya melalui www.depkop.go.id. Bantuan dapat diperoleh jika seseorang mengusulkan bantuan bidang penerimaan bisnis. Website www.depkop.go.id adalah referensi resmi untuk semua informasi yang berkaitan dengan MYPYME BLT.
Sumber :
Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, Maret 6, 2021 13:51 WIB
Posting Komentar