IIS dilaporkan oleh istrinya sendiri. Laporan ini terdaftar dengan LP / 03 / I / 2021 / Riau / R. Kep. Meranti / sek. Merbau, 11 Januari 2021.
Menurut Kapolres Meranti, AKBP EKO Wimpiyanto Hardjito Sik melalui Kepala Polisi Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH, setelah menerima laporan, tim segera pindah. Tidak menunggu lama, keberadaan tersangka, pelaku segera diketahui. Tepat Senin malam, IIS diamankan di Jalan Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Dedap Desa, distrik Tasik Putri Puyu.
"Tersangka kami berhasil di rumahnya, tanpa perlawanan," kata Sahruddin, Selasa (12/1/2021).
Kepada polisi, IIS mengklaim bahwa tindakan tercela itu telah dilakukan tiga kali lawan anak tirinya. Sejak, ayah tirinya masih di kelas dua sekolah dasar, pada 2018. Akhirnya, kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (7/1/2021) di rumah, ketika istrinya tidak di rumah.
Istri IIS tahu apa yang terjadi pada korban. Tidak menerima darah daging diperlakukan dengan buruk, ibu korban melaporkan dugaan pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
Untuk penangkapan, polisi mendapatkan beberapa bukti (BB) dalam bentuk satu untai celana pendek putih, satu untai motif kemeja lengan panjang, kotak campuran merah dan putih, satu celana merah muda dengan les merah, satu rok terdampar merah , dan akta kelahiran akta kelahiran korban.
"BB bersama dengan pelaku tak terduga kami telah diamankan di markas polisi Merbau untuk pemeriksaan intensif untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Sahruddin.
Untuk artikel yang diperoleh dari pelaku, yaitu Pasal 76 E JO Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Amandemen Republik Undang-Undang Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, mengenai kejahatan penganiayaan anak di bawah umur berulang kali, kata Kepala Kepolisian Merbau.
Posting Komentar