Tanjungbalai – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (20), pelaku penipuan online Give Away Artis Baim Wong, sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (28/2019), 23 Juni dan dijamin).
IS (20 tahun) yang berdomisili di Jalan Sikas III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai ditangkap petugas di Kawasan Jalan Tomat Desa Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar.
Penangkapan sebut saja inisial nya ISIS berawal dari pengejaran petugas patroli yang melihat ISIS mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan knalpot perunggu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman KM 3. Mengetahui dirinya diikuti, EI langsung kehabisan nafas dan kabur.
Petugas kemudian berhasil menangkap ISIS, tersangka juga meminta ISIS untuk mengeluarkan semua barang miliknya.Beberapa saat kemudian, IS mengeluarkan ponsel.
Tiba-tiba ponsel IS berdering, ternyata notifikasi WhatsApp datang. Setelah melihat notifikasi tersebut, ternyata itu adalah hadiah dari Baim Wong.
Petugas kemudian meminta IS membuka WhatsApp Business, Gallery dan Facebook. Saat dibuka, ternyata ISIS telah melakukan dugaan penipuan internet, Baim Wong.
Ada juga yang sudah melakukan transaksi dengan mengirimkan uang ke IS.
IS disita petugas di Mapolres Tanjungbalai beserta berbagai barang bukti berupa 1 handphone Vivo Y12 warna merah dan 1 handphone Oppo A57 warna hitam full SIM card.
Plus 1 Buku Tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening 0154 0101 0215 535 atas nama Siti Ramlah. Semua ini digunakan oleh IS untuk melakukan aktivitas penipuan.
Kapolsek Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM membuat Facebook page bernama Bossque dengan latar belakang foto keluarga Baim Wong melalui sang kapat.
Halaman informasi mengatakan: Ikuti & Bagikan, WhatsApp jawaban Anda ke 083832293260, selamat mencoba.
Next IS menyediakan berbagai konten foto dan video yang dikisahkan Baim Wong Ikuti aja Bossque, berbagai hadiah uang hingga menarik loot.
Ketika muncul orang-orang yang percaya dan tertarik dengan program tersebut, ISIS langsung melakukan serangkaian razia penipuan melalui chat dan mengirimkan konfirmasi pembayaran puluhan juta rupiah kepada para korbannya.
IS kemudian juga mewajibkan korbannya membayar biaya administrasi sebagai syarat menerima hadiah.
Wakabag Reserse Polres Tanjungbalai Prasetyo Era AKP, SH mengatakan, setelah mengusut kasus tersebut, polisi menemukan dua barang bukti dan selanjutnya petugas menghentikan ISIS.
“Pelaku telah melanggar pasal 50 / 34 pasal 11 tahun 2008 tentang informasi dan e-commerce,” rangkum Kasat.
Sumber : metro7news
Posting Komentar